Tahapan Pendaftaran Merek

Merek dagang adalah aset penting pembeda dengan produk lainnya dan juga bisa menjadi alat untuk pengembangan branding suatu produk. Berdasarkan peraturan, pendaftaran merek harus selesai dalam jangka waktu maksimal 14 bulan, dan biaya sesuai yang sudah ditetapkan tanpa adanya tambahan. Merek dagang resmi melindungi merek dan menjaga orisinalitas produk.

Prosedur untuk pendaftaran merek tersebut terbagi menjadi dua, yakni pengajuan merek oleh pemohon dan proses verifikasi oleh Ditjen HKI. Tentu saja, sebelum melakukan pendaftaran merek, lakukan terlebih dahulu penelusuran merek untuk menjamin merek yang akan didaftarkan belum ada.

1. Penelusuran Merek

Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus dilakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Hal ini sangat penting untuk menghindari penolakan pihak terkait ketika hendak mendaftarkan merek dagang . Penelusuran bisa dilakukan melalui e-statushki merek. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa diajukan lewat email di website www.dgip.go.id.

2. Persyaratan Pengajuan Permohonan

Siapkan persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang Berikut beberapa persyaratan yang diminta untuk pendaftaran merek:

  • Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan pada formulir sebanyak 4 rangkap
  • Menyiapkan 10 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
  • Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
  • Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
  • Surat Kuasa (jika diperlukan)
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)

3. Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.

4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan Formalitas Pertama adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima.

Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, Ditjen HKI akan melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan merek. Pemeriksaan ini melingkupi apakah permohonan tersebut termasuk ke dalam kategori yang dimohonkan atau tidak, apakah sudah ada merek yang sama terdaftar di kelas produk yang sama atau tidak. Untuk proses ini, Ditjen HKI memberikan waktu pemeriksaan paling lama sembilan bulan.

5. Pengumuman Permohonan dengan Pengajuan Keberatan dan Sanggahan

Setelah disetujui, dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan merek pada proses pemeriksaan substantif, Ditjen HKI mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman ini berlangsung selama tiga bulan.  Pastikan selalu mengecek secara berkala mengenai hal ini. Apabila pihak pemohon merasa keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.

Selain itu, selama jangka waktu pengumuman Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

6. Pemeriksaan Kembali

Apabila pada tahapan pengumuman terdapat keberatan atau sanggahan, Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap permohonan yang telah selesai diumumkan tersebut. Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak berakhirnya masa pengumuman.

Jika tidak ada masalah  atau masalah dapat diselesaikan dalam tiap prosesnya, Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.

Referensi:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.